Baca Informasi Berikut Mengenai 5 Perbedaan CV dan PT

Perbedaan CV dan PT - Pada kesempatan kali ini akan di sampaikan mengenai beberapa perbedaan CV dan PT yang penting untuk Anda simak. Pastinya Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah CV dan juga PT, keduanya sama-sama adalah bentuk perusahaan. Namun keduanya memiliki perbedaan yang membuatnya terlihat sangat berbeda dari beragam sisi. Meskipun sama-sama menjadi pilihan utama atau pilihan favorite para pengusaha, keduanya memiliki perbedaan yang bukan hanya sedikit. Bagi Anda yang sudah penasaran mengenai apa saja perbedaan dari kedua bentuk perusahaan ini, simak penjelasan berikut.

1. Bentuk
PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer (nomor 1) di Indonesia. Sedangkan CV sendiri memiliki popularitas dibawah PT yakni menempati urutan kedua. PT adalah bentuk perusahaan berbadan hukum, sedangkan CV tidak berbadan hukum karena adalah badan usaha.

2. Dasar Hukum
Pendirian bentuk perusahaan PT sebaiknya sesuai dengan UU dan jumlah pendirinya (pemilik saham) minimal yaitu 2 orang. Untuk CV, tidak ada UU yang mengatur mengenai pendirian CV. Untuk jumlah pendiri juga sama dengan PT yakni minimal 2 orang.

3. Pendiri
Para pendiri PT harus mengambil sebagian saham ketika PT tersebut didirikan. Sedangkan pendiri CV bisa memilih sebagai pengurus yang aktif maupun yang diam. Jika pendiri CV aktif maka akan bertanggung jawab penuh terhadap segala hal. Akan tetapi apabila menjadi pendiri yang diam maka hanya perlu bertanggung jawab pada modalnya saja.

4. Nama Perusahaan
Nama PT akan diatur dalam UU dan tidak boleh sama atau serupa dengan nama perusahaan (PT) yang sudah ada. Untuk nama CV sendiri bisa dipilih secara bebas tanpa ada UU yang mengaturnya. Artinya, kemungkinan besar nama perusahaan bisa mirip atau bahkan sama dengan nama perusahaan lainnya.

5. Bidang Usaha
Perbedaan CV dan PT selanjutnya yakni bisa dilihat pada bidang usaha yang bisa dikerjakan. Untuk bentuk perusahaan PT, semua kegiatan atau semua pekerjaan bisa dilakukan. Sedangkan CV hanya boleh melakukan usaha-usaha yang terbatas di bagian tertentu. Diantaranya yakni perdagangan, perindustrian, pembangunan, pertanian, perbengkelan, jasa dan percetakan. Pelaksanaan kegiatan yang ada pada CV memiliki keterbatasan, tidak seperti PT yang bebas melakukan berbagai usaha.

Itulah perbedaan antara PT dan CV secara umum yang bisa Anda ketahui. PT dan CV adalah bentuk perusahaan yang paling populer akan tetapi terdapat perbedaan diantara keduanya. Untuk perubahan anggaran dasar dari perusahaan, PT harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Hal ini disebabkan karena pada saat proses pendirian PT sebaiknya mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Sedangkan untuk CV setiap perubahan tidak memerlukan RUPS maupun persetujuan dari menteri. Ini disebabkan karena proses pembangunan CV yang cukup mendaftarkan aktanya ke Pengadilan Negeri setempat.

Sekian informasi yang bisa disampaikan mengenai perbedaan CV dan PT. Semoga bisa bermanfaat untuk Anda semua. Terima kasih.