Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler - Membahas mengenai perbedaan perwakilan Diplomatik dan Konsuler memang
cukup menarik. Apabila Anda sering bingung dengan kedua perwakilan
negara ini, simak penjelasannya berikut ini. Keduanya sama-sama utusan
negara, demi mewakili kepentingan negaranya yang berada di negara lain.
Meskipun sama-sama diutus oleh negara, keduanya memiliki perbedaan yang
cukup signifikan. Untuk Anda yang tidak mengetahui perbedaan antara
kedua utusan negara tersebut, Anda bisa menyimaknya pada uraian berikut
ini.
Baca Juga : Perbedaan Pleci Jantan dan Betina |
Langsung saja, ini dia perbedaan antara perwakilan Diplomatik dan juga Konsuler yang bisa Anda ketahui :
1. Tugas
Perwakilan Diplomatik memiliki tugas dalam bidang politik sedangkan perwakilan Konsuler memiliki tugas dalam bidang non politik.
2. Jumlah perwakilan
Hanya ada 1 perwakilan dari perwakilan Diplomatik, dimana perwakilan ini ditempatkan atau ditugaskan di Ibu Kota Negara. Sedangkan perwakilan Konsuler bukan hanya ada 1 perwakilan saja, akan tetapi disesuaikan dengan kebutuhannya. Perwakilan Konsuler bisa ditempatkan diluar Ibu Kota Negara.
3. Surat tugas
Surat tugas yang dimiliki perwakilan Diplomatik di tandatangani oleh Kepala Negara sedangkan surat tugas perwakilan Konsuler di tandatangani oleh Menteri Luar Negeri.
4. Pengaruh
Perwakilan Diplomatik bisa mempengaruhi pihak perwakilan Konsuler. Sedangkan pihak perwakilan Konsuler harus tunduk atau patuh terhadap perwakilan Diplomatik.
5. Hubungan dengan pemerintah
Perwakilan Diplomatik bisa berhubungan secara langsung dengan pemerintah pusat dari negara penerima. Sedangkan perwakilan Konsuler hanya bisa berhubungan dengan pemerintah daerah atau pemerintah setempat saja. Jika ingin melakukan hubungan dengan pemerintah pusat maka harus melalui perwakilan Diplomatik.
6. Hak ekstrateritorial
Perwakilan Diplomatik memiliki hak ektrateritorial dimana perwakilan ini tidak harus tunduk kepada pelaksanaan kekuasaan peradilan. Sedangkan perwakilan Konsuler harus tunduk kepada kekuasaan peradilan karena tidak memiliki hak ektrateritorial. Hak ekstrateritorial sendiri adalah hak kekebalan yang dimiliki kedua perwakilan tersebut dalam daerah perwakilan.
7. Hak immunitas
Perwakilan Diplomatik memiliki hak imunitas yang penuh, sementara perwakilan Konsuler hanya memiliki beberapa saja dari hak imunitas. Perwakilan Diplomatik memiliki kekebalan hukum yang luas, mencakup pribadi, lalu kantor perwakilan dan juga koresponden. Sedangkan perwakilan Konsuler memiliki kekebalan hukum yang terbatas, terlebih untuk pribadi atau dirinya sendiri.
8. Kegiatan
Kegiatan dari perwakilan Diplomatik mencakup keseluruhan kepentingan suatu negara tertentu yang diwakilinya. Sedangkan perwakilan Konsuler memiliki kegiatan yang hanya mencakup bidang perdagangan dan juga bidang politik.
9. Wilayah kerja
Wilayah kerja perwakilan Diplomatik mencakup keseluruhan lokasi dalam negara penerima. Sementara wilayah kerja perwakilan Konsuler hanya mencakup wilayah tertentu dalam negara penerima.
Itulah perbedaan antara perwakilan Diplomatik dan juga perwakilan Konsuler yang bisa Anda ketahui. Meskipun keduanya sama-sama utusan negara, namun memiliki tugas, hak dan kewajiban yang berbeda. Kedua utusan negara ini dapat memiliki mulai berlaku dan berakhir yang berbeda-beda. Perwakilan Diplomatik mulai berlaku ketika menyerahkan surat kepercayaan sementara perwakilan Diplomatik mulai berlaku ketika menyerahkan pemberitahuan layak ke negara penerima.
Sekian informasi mengenai perbedaan perwakilan Diplomatik dan Konsuler. Semoga bisa bermanfaat untuk Anda semua. Terima Kasih.