Penting! Ini Dia Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro - Pada kesempatan kali ini akan disampaikan informasi mengenai peredaan cek dan bilyet giro. Perbedaan cek dan bilyet giro sangat perlu untuk Anda ketahui, tentunya demi kepentingan Anda sendiri. Jangan sampai Anda keliru atau salah dalam menggunakan surat-surat berharga tersebut . Seperti yang Anda ketahui, cek dan juga bilyet giro adalah surat-surat berharga yang sering digunakan. Terlebih lagi bagi Anda yang memiliki profesi sebagai pengusaha dan memiliki beberapa tabungan di bank. Baik cek maupun bilyet giro, keduanya merupakan surat berharga yang akan sering digunakan dalam melakukan transaksi.

Cek dan juga bilyet giro memiliki perbedaan mendasar jika dilihat dari pengertiannya. Pengertian dari cek yakni surat perintah yang ditujukan kepada bank dan di buat oleh nasabah bank tersebut . Cek ini berisi perintah untuk melakukan pembayaran secara tunai untuk pihak ketiga yang tercantum dalam surat berharga (cek) tersebut . Sedangkan definisi dari bilyet giro sendiri yakni surat perintah yang ditujukan kepada bank dari nasabah bank dengan tujuan untuk pemindah bukuan. Pemindah bukuan tersebut ditujukan pada pihak ketiga yang nama dan nomor rekeningnya disebutkan dalam surat berharga (bilyet giro) tersebut .

Perbedaan cek dan bilyet giro bukan hanya pada pengertiannya saja tetapi juga memiliki perbedaan lainnya. Berikut adalah beberapa perbedaan dari cek dan bilyet giro yang bisa Anda ketahui :

1. Sifat
Cek adalah surat berharga yang bisa diuangkan secara tunai pada bank yang ditunjuk. Sedangkan bilyet giro sendiri adalah surat berharga yang tidak bisa diuangkan secara tunai.

2. Pembayaran
Apabila dilihat dari cara pembayarannya, pembayaran yang menggunakan cek bisa dilakukan atas unjuk dari bank tertentu. Sedangkan pembayaran menggunakan bilyet giro sebaiknya dilakukan oleh pihak ketiga yang namanya terdapat atau tertera pada bilyet giro tersebut .

3. Bea materai
Apabila menggunakan cek, maka pihak penarik akan dikenakan bea materai. Tetapi jika menggunakan bilyet giro maka pihak penarik tidak akan dikenakan bea materai dengan kata lain gratis.

4. Tanggal berlaku
Untuk surat berharga cek, terdapat istilah yakni cek mundur atau tanggal berlakunya yang bisa diperpanjang. Cek mundur ini bisa terjadi jika kedua belah pihak sepakat atau setuju atas hal itu. Sedangkan untuk surat berharga bilyet giro, terdapat tanggal berlaku dan juga tanggal efektif surat perintah yang berkaitan.

5. Tanggal penyerahan
Apabila menggunakan cek, pihak bank tidak bisa menguangkan surat berharga tersebut jika belum ada tanggal penerbitan pada surat perintah tersebut . Sedangkan bilyet giro bisa secara langsung diserahkan oleh pihak bank meskipun belum mencapai tanggal efektif. Dengan syarat jika tanggal efektif tersebut lebih awal dibandingkan dengan tanggal penerbitan dari bilyet giro tersebut .

Itulah perbedaan yang bisa Anda ketahui dari cek dan juga bilyet giro. Bagi Anda yang memiliki tabungan di bank dan sering melakukan transaksi maka penting bagi Anda mengetahui perbedaan dari cek dan bilyet giro. Dengan begitu Anda tidak akan salah atau keliru dalam menggunakan kedua surat berharga tersebut .

Sekian informasi yang bisa disampaikan mengenai perbedaan cek dan bilyet giro. Semoga bisa bermanfaat untuk Anda semua. Terima kasih.