Tahukah Kamu Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata - Ketika Anda membaca sebuah buku mengenai hukum, atau melihat berita yang menyiarkan tentang sebuah kasus, pernahkah Anda mendengar sebuah hukum yang bernama hukum pidana dan hukum perdata. Bagi kita yang masih awam akan dunia hukum, tentunya kita merasa asing dengan pengertian serta perbedaan dari hukum pidana dan perdata. Permasalahan apa yang bisa memasukkan sebuah kasus ke dalam kategori hukum pidana atau hukum perdata. Pada kesempatan ini akan membahas mengenai perbedaan kedua hukum tersebut, sehingga kita yang masih awam akan ilmu hukum bisa memahami hukum pidana dan hukum perdata.

Dalam mempelajari mengenai perbedaan antara hukum pidana dengan hukum perdata, ada beberapa titik poin dalam membedakan kedua hukum tersebut . Berikut beberapa perbedaan yang bisa di ambil dari hukum pidana dengan hukum perdata, diantaranya yaitu :

1. Perbedaan melalui isi hukum
Untuk hukum pidana dalam isi hukumnya akan menitikberatkan pada sebuah hukum yang mengatur antara seseorang anggota dari masyarakat dengan negara yang memiliki kekuasaan akan sebuah tata tertib masyarakat. Sedangkan hukum perdata lebih menitikberatkan kepada sebuah hukum yang mengatur antara seseorang anggota masyarakat dengan anggota masyarakat lainnya.

2. Perbedaan dalam pelaksanaan hukum
Dalam hukum pidana pelaksanaan hukum terjadi tanpa harus menunggu adanya sebuah pengaduan dari pihak yang sudah dirugikan (korban). Alat perlengkapan negara yang terdiri dari polisi, jaksa dan hakim akan segera bertindak dengan pihak yang dirugikan (korban), dimana mereka akan bertindak sebagai saksi dan pihak penggugat yaitu jaksa penuntut umum. Seperti contohnya pada kasus pembunuhan. Namun, untuk tindak pidana seperti pencurian atau perkosaan, pelaksanaan hukum akan dilaksanakan apabila ada pengaduan pada alat perlengkapan negara seperti polisi. Berbanding terbalik dengan hukum perdata yang membutuhkan sebuah pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban) dan berperan sebagai penggugat dalam kasus tersebut . Contohnya yaitu kasus perebutan tanah.

3. Perbedaan dalam menafsirkan kedua hukum tersebut
Dalam cara penafsiran, kedua hukum ini memiliki perbedaan yang sangat mencolok. Dalam hukum pidana, penafsiran terhadap undang-undang hukum pidana hanya bisa ditafsirkan dengan menurut arti dari kata-kata dalam undang-undang pidana atau bisa disebut sebagai penafsiran authentik. Sedangkan dalam hukum perdata penafsiran akan sebuah undang-undang perdata diperbolehkan menggunakan berbagai macam penafsiran atau interpretasi pada undang-undang perdata yang berlaku.

4. Perbedaan dalam sanksi atau hukuman
Untuk hukum pidana, sanksi atau hukuman yang akan diberikan kepada tersangka yaitu sebuah hukuman pidana yang sesuai dengan KUHP yang terdiri dari hukuman pidana mati, hukuman pidana penjara, hukuman pidana kurungan dengan pidana hukuman denda. Berbeda dengan hukum perdata yang sanksinya yaitu berupa ganti rugi atau permintaan lain sesuai dengan bukti yang sudah dibawa atau adanya kesepakatan kedua belah pihak.

Sekian inromasi mengenai perbedaan hukum pidana dan perdata yang bisa menjadi sumber ilmu bagi kita yang awam akan ilmu hukum. Semoga bisa bermanfaat untuk Anda semua.