Inilah Perbedaan Bank Umum dan BPR

Perbedaan Bank Umum dan BPR - Pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai perbedaan Bank Umum dan BPR. Seperti kita ketahui, ada 2 jenis bank yang ada di Indonesia, yakni bank umum dan juga BPR atau bank pengkreditan rakyat. Sebenarnya dalam undang-undang sendiri, sudah dijelaskan mengenai arti kedua jenis bank tersebut. Menurut UU No.10 Tahun 1998 pada pasal 1, terdapat pengertian antara Bank Pengkreditan Rakyat dan Bank Umum, yaitu sebagai berikut ini:
  • Bank Pengkreditan Rakyat, merupakan bank dengan kegiatan usaha yang dilaksanakannya secara konvensional atau berdasarkan dari prinsip Syariah sendiri di mana pada kegiatannya tidak ikut memberikan jasa sebagai lalu lintas pembayaran. 
  • Bank Umum, merupakan bank dengan kegiatan usaha yang dilakukannya secara konvensional berdasarkan dari prinsip Syariah sendiri kegiatannya meliputi pemberian jasa sebagai lalu lintas pembayaran. 
  • Usaha Bank umum, meliputi perhimpunan dana yang ada pada masyarakat melalui bentuk simpanan, seperti deposito berjangka, giro, tabungan, sertifikat deposito dan bentuk kegiatan lainnya yang sama seperti contoh tersebut.
  • Usaha BPR, meliputi perhimpunan dana yang ada pada masyarakat berbentuk simpanan, seperti tabungan, deposito berjangka maupun bentuk kegiatan lainnya yang sama. 
Secara rincinya, bisa kita bahas penjelasan mengenai perbedaan bank umum dan BPR berikut ini:

1. Bank Umum
  • Adapun tugas dari bank umum berdasarkan pengertian di atas, meliputi:
  • Pemberian kredit
  • Menghimpun dana yang berasal dari masyarakat berbentuk simpanan
  • Menerbitkan surat atas pengakuan hutang
  • Menjual, membeli dan juga menjamin risiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah maupun perintah dari nasabahnya itu sendiri, meliputi surat pengakuan hutang, surat-surat wesel, sertifikat Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, obligasi, surat dagang yang berjangka, beserta surat berharga yang lainnya. 
  • Meminjamkan dana, meminjam atau menempatkan dana, entah itu memakai sarana telekomunikasi, memakai surat atau wesel.
  • Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga
  • Menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang
  • Melakukan utang piutang
  • Melakukan kegiatan valuta asing
  • Melakukan kegiatan dalam hal penyertaan modal bank maupun perusahaan lain
  • Bertindak sebagai pengurus dan pendiri dana pensiun berdasarkan peraturan undang-undang.
2. Bank Pengkreditan Rakyat
Sementara itu, fungsi dan tugas dari BPR itu sendiri adalah:
  • Memberikan kredit
  • Menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang serupa.
  • Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip syariah, berdasarkan ketetapan dari Bank Indonesia.
  • Menempatkan dananya berbentuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain, dan deposito berjangka. 
Adapun larangan Bank Pengkreditan Rakyat adalah sebagai berikut:
  • Melaksanakan usaha asuransi
  • Melaksanakan penyertaan modal
  • Melaksanakan aktivitas usaha berbentuk valuta asing
  • Menerima simpanan berbentuk giro 
  • Ikut serta menjalankan lalu lintas pembayaran
Berdasarkan ulasan di atas, bisa disimpulkan perbedaan bank umum dan BPR, yakni bank umum pada sistem perekonomian bertugas sebagai pihak pemberi jasa pada lalu lintas pembayaran, baik itu dalam negeri maupun luar negeri. Sedangkan dana yang dihasilkan dari masyarakat berbentuk simpanan berupa sertifikat deposito, giro, tabungan dan lainnya. Sementara BPR sendiri bertugas sebagai pemberi kredit, yang menyediakan penempatan dana dan pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah.


Sekian informasi yang bisa disampaikan mengenai perbedaan Bank Umum dan BPR. Semoga bisa bermanfaat untuk Anda semua. Terima kasih.